PRINGSEWU, Mediarakyatmerdeka.com — Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, menyiapkan langkah hukum dengan menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakilinya dalam proses persidangan.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bambang Hartono untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat kuasa tersebut, Bambang Hartono menunjuk dua advokat, yakni Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.
Siapkan Strategi Pembelaan Hukum
Berdasarkan dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban atas gugatan, mengajukan alat bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai dengan kuasa yang diberikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penunjukan tim kuasa hukum tersebut menjadi langkah Bambang Hartono dalam mempersiapkan pendampingan hukum secara profesional untuk menghadapi proses peradilan.
Melalui pendampingan tersebut, posisi hukum Tergugat II diharapkan dapat disampaikan secara sistematis dengan berlandaskan fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.
Dalam proses perdata, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, membantah dalil gugatan, serta mengajukan bukti-bukti yang dianggap mendukung kepentingan hukumnya di hadapan majelis hakim.
Pokok Perkara Menunggu Verifikasi
UngkapKasus.id menyoroti langkah hukum Bambang Hartono dalam kapasitasnya sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi.
Namun, penunjukan kuasa hukum tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai substansi maupun hasil akhir perkara. Pokok sengketa, dalil gugatan, serta tanggapan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui dokumen perkara serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, penilaian mengenai duduk perkara dan pembuktian atas dalil yang disampaikan para pihak sepenuhnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.
Redaksi tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hak jawab dan ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan juga tetap terbuka guna memastikan pemberitaan yang proporsional dan berimbang.
Perkembangan perkara tersebut akan terus menjadi perhatian redaksi dengan mengacu pada dokumen resmi dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.
Efan
