Limbah Rumah Makan Cemari Sungai, Ribuan Ikan Mati, Warga Derita Penyakit Kulit: Pejabat Lingkungan Hidup OKI Tuai Kecaman, Wartawan Diintimidasi

Ogan Komering Ilir, Mediarakyatmerdeka.com – Ribuan benih ikan mati dan warga sekitar mengeluhkan penyakit kulit setelah limbah dari sebuah rumah makan mencemari sungai di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, pernyataan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Trisna, justru menuai kecaman. Ia mengungkapkan bahwa “berdasarkan peraturan, hak setiap orang itu tidak boleh membuang limbah ke lingkungan kalau tidak ada izin. Kalau dia ada izin, boleh.”

Pernyataan Trisna ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Apakah izin lingkungan menjadi tameng bagi pelaku pencemaran? Apakah nyawa ikan dan kesehatan warga bisa dikorbankan demi kepentingan bisnis?

Intimidasi Terhadap Wartawan

Dalam upaya mengkonfirmasi masalah ini lebih lanjut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI, Aris Panani, wartawan justru mengalami intimidasi. Meskipun awalnya Kepala Dinas tampak terbuka untuk bertemu, namun saat tiba di kantor DLH, wartawan justru disambut oleh seorang oknum preman yang turut serta dalam pertemuan tersebut. Kehadiran oknum tersebut menciptakan suasana tidak nyaman dan mengintimidasi wartawan.

“Tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKI yang mengintimidasi wartawan dengan menghadirkan oknum preman merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa rasa takut atau intimidasi,” ungkap Humas SWI Gunawan.

Adapun Aspek Hukum yang Dilanggar oleh Kepala Dinas menurut Gunawan adalah Tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat melanggar beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tindakan itu juga berpeluang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan kepada pelaku intimidasi.

“Kami mendesak pemerintah daerah OKI untuk segera menindak tegas pelaku pencemaran dan memberikan sanksi yang setimpal. Selain itu, pejabat yang memberikan pernyataan kontroversial dan melakukan intimidasi terhadap wartawan harus diberikan sanksi tegas,” papar Gunawan.

Tim media ini melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Kami menemukan bahwa rumah makan tersebut memang memiliki izin lingkungan namun tidak memiliki IPAL. Namun, izin tersebut tidak serta merta memberikan hak untuk membuang limbah sembarangan. Ada standar baku mutu lingkungan yang harus dipatuhi.

“Izin lingkungan bukan berarti bebas mencemari,” tegas Adi seorang aktivis lingkungan dari WCD Sumsel. “Jika limbah tersebut terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, maka izin tersebut bisa dicabut dan pelaku pencemaran harus bertanggung jawab.”

Warga yang terdampak pencemaran menuntut keadilan. Mereka meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran.

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan kondisi ini,” keluh seorang warga yang tinggal di dekat sungai. “Air sungai sudah tercemar, ikan-ikan mati, dan banyak warga yang terkena penyakit kulit. Kami minta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini.”

Desakan untuk Evaluasi Kinerja DLH

Kasus ini juga memicu desakan untuk mengevaluasi kinerja DLH OKI. Pernyataan Trisna dianggap mencerminkan ketidakpahaman terhadap peraturan lingkungan dan ketidakpedulian terhadap nasib masyarakat.

“Pernyataan pejabat seperti itu sangat berbahaya,” kritik seorang pengamat kebijakan publik. “Ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem pengawasan lingkungan di OKI. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan perbaikan.”

Kasus pencemaran limbah rumah makan ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan lingkungan yang lebih besar di OKI. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, maka masa depan lingkungan OKI berada di ujung tanduk.

Media ini akan terus mengawal kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada publik. Kami berharap pemerintah daerah OKI segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(RED)