INDRALAYA, MEDIARAKYATMERDEKA.COM – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat dan menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pascadeklarasi dan aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Pertemuan ini menghadirkan serikat buruh FSPBI-KASBI, instansi ketenagakerjaan, serta pihak manajemen perusahaan.
Rapat koordinasi dan mediasi tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini diambil sebagai upaya responsif lembaga legislatif dalam menjembatani dialog dan mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sempat mengemuka dalam momentum aksi buruh beberapa waktu lalu.
RDP ini menjadi ruang mediasi terbuka guna mengurai dan menindaklanjuti poin-poin aspirasi pekerja. Beberapa isu krusial yang dibedah bersama di antaranya terkait dengan status kontrak kerja, kebebasan berserikat di lingkungan kerja, hingga kejelasan administratif mengenai tata kelola pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan perusahaan. Suasana rapat berjalan secara dinamis dan konstruktif, di mana masing-masing pihak diberikan ruang yang seimbang untuk menyampaikan pandangan serta penjelasan secara objektif.
Dalam forum tersebut, perwakilan serikat buruh memaparkan sejumlah tuntutan utama, salah satunya mengharapkan adanya kejelasan nasib bagi 24 pekerja yang terdampak kebijakan pengurangan tenaga kerja. Selain itu, pihak serikat juga memberikan catatan mengenai pentingnya pengesahan resmi dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Dinas Ketenagakerjaan demi menjamin kepastian hukum yang berkedaulatan.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen perusahaan memberikan klarifikasi normatif bahwa sebagian tenaga kerja yang bersangkutan merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kendati demikian, dalam semangat kebersamaan, pihak perusahaan menyatakan sikap terbuka untuk memberikan peluang bagi para pekerja agar dapat kembali beraktivitas sesuai dengan dinamika dan kebutuhan operasional perusahaan ke depan.
Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Iqbal, dalam arahannya menekankan betapa pentingnya komitmen dari sektor dunia usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan nasional serta merawat hubungan industrial yang harmonis di daerah. Ia mendorong agar manajemen perusahaan dapat mempertimbangkan kembali para pekerja terdampak, sepanjang mekanisme tersebut tidak berbenturan dengan koridor aturan yang berlaku.
“Kita semua berharap pihak korporasi dan perusahaan senantiasa taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan asas kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat, khususnya para pekerja lokal. Permasalahan ketenagakerjaan seperti ini harus diselesaikan melalui saluran komunikasi yang baik, transparan, dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Muhammad Iqbal di sela-sela memimpin forum mediasi tersebut.
Di sisi lain, aspek penegakan aturan mendapat dukungan penuh dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Melalui perwakilannya, Marihot Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah tindak lanjut berupa pemanggilan resmi terhadap manajemen perusahaan. Langkah evaluasi ini bertujuan untuk mendalami secara komprehensif terkait mekanisme penerapan sistem kontrak kerja (PKWT) hingga prosedur regulasi tata kelola ketenagakerjaan yang diterapkan di internal perusahaan.
Sementara itu, dari aspek kondusivitas wilayah, aparat penegak hukum turut memberikan atensi penuh. Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, Hendry Antonius, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan situasi pasca-RDP demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat.
“Kami akan terus memonitor perkembangan situasi pasca-RDP ini. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan ruang dialog, menjaga situasi daerah tetap kondusif, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan di lapangan,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, turut menegaskan bahwa jajaran Polri berkomitmen hadir sebagai penjamin keamanan sekaligus fasilitator yang netral agar setiap riak persoalan ketenagakerjaan dapat dicarikan jalan keluar sesuai aturan hukum yang berlaku. Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, DPRD Ogan Ilir, pelaku usaha, dan serikat buruh dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan solusi yang adil, berkelanjutan, sekaligus merawat iklim investasi yang sehat di Kabupaten Ogan Ilir. (Adv)
