Mediarakyatmerdeka.com, LAMPUNG SELATAN – Tata kelola Dana Desa (DD) bidang Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 sebesar Rp160 juta di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, disinyalir menabrak regulasi. Kepala Desa Kemukus, Sumardi, secara terbuka mengakui bahwa operasional dan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tersebut saat ini berada di bawah kendali langsung dirinya.
Sumardi berdalih, langkah intervensi itu terpaksa diambil lantaran dirinya krisis kepercayaan terhadap kinerja pengurus BUMDES setempat. Menurutnya, lini usaha simpan pinjam yang dikelola pengurus dari awal hingga kini masih menyisakan banyak piutang dan belum balik modal.
“Nanti kalau saya serahkan penuh kepada pengurus BUMDES, saya khawatir kejadiannya seperti unit Simpan Pinjam lalu. Uangnya macet dan tidak dikembalikan oleh masyarakat,” ungkap Sumardi saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Sumardi menjelaskan bahwa dana ketahanan pangan tersebut dialokasikannya bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola empat titik lahan, yang terdiri dari 1/4 hektar sawah dan tiga titik lahan ladang.
Namun, terdapat ketidaksesuaian mendasar antara administrasi pengajuan dan realisasi di lapangan. Di dalam proposal pengajuan, anggaran dialokasikan untuk sistem sewa lahan. Namun pada praktiknya, uang tersebut justru digunakan dengan sistem gadai tanah.
“Kalau secara administratif itu bukan gadai, tapi sistem sewa karena ajuannya waktu itu sistem sewa. Kalau gadai memang tidak boleh. Tapi tidak masalah, kalau kita gunakan sistem gadai kan uangnya masih utuh. Apabila sewaktu-waktu diminta untuk dikembalikan, uangnya masih ada dan tetap ada keuntungan,” klaim Sumardi.
Di sisi lain, Ketua BUMDES Kemukus, Tika, saat dikonfirmasi terpisah tampak kebingungan mengenai detail perputaran uang di lembaga yang dipimpinnya. Tika mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa total keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan lahan sawah dan jagung tersebut sejak tahun 2025 lalu.
Berdasarkan data dari TPK Sagimin, total keuntungan dari pengelolaan empat titik lahan tersebut dalam setahun diklaim mencapai Rp29.600.000. Keuntungan itu berasal dari hasil panen padi sebesar Rp14 juta (2 ton gabah kering) dan hasil panen ladang jagung sebesar Rp16,9 juta (120 karung).
Kendati demikian, Ketua BUMDES Tika menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui keberadaan fisik uang keuntungan tersebut dan hanya menerima laporan di atas kertas dari TPK.
Mengenai hal ini, TPK Sagimin akhirnya mengakui secara jujur bahwa Ketua BUMDES memang sengaja tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan makro karena seluruh anggaran dipegang langsung oleh Kepala Desa Sumardi.
“Jujur saja, Ketua BUMDES memang tidak tahu secara keseluruhan, sebab dana ketahanan pangan ini langsung di bawah kendali Pak Kades,” pungkas Sagimin. (Efan)
