OKI, Mediarakyatmerdeka.com — Jajaran Polsek Air Sugihan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor dan penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JS (39) dan RB (53), serta menyita total 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 unit sepeda listrik dan tiga unit sepeda motor. Polisi kini melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam milik PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia yang diparkir di area parkir kantor perusahaan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah mengetahui sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir, pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Air Sugihan. Laporan polisi diterbitkan pada 9 Oktober 2026.
Terungkap Saat Penyelidikan Kasus Lain
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika Kapolsek Air Sugihan menerima informasi terkait dugaan pencurian sepeda listrik. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan JS di sebuah kontrakan di kawasan Sungai Baung Jety, Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan.
Dalam pemeriksaan, JS diduga mengakui pernah mencuri sepeda motor milik PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia. Ia juga menyebut telah menjual kendaraan tersebut kepada seorang pria berinisial RB dengan harga Rp1,5 juta.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RB dan menelusuri lokasi kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kapolsek Air Sugihan bersama Kanit Reskrim dan tim operasional mendatangi rumah RB di kawasan Sungai Baung Jety, Desa Bukit Batu. RB kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti di Desa Salek Mukti, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan.
15 Kendaraan Diamankan, Masyarakat Dipersilakan Mengecek
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BG 3406 AEQ, satu unit Yamaha Vixion, satu unit Yamaha Vega, serta 12 unit sepeda listrik. Dengan demikian, total kendaraan yang diamankan mencapai 15 unit.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Air Sugihan IPTU Delly Setiawan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor maupun sepeda listrik agar segera mendatangi Polsek Air Sugihan.
Masyarakat yang hendak mengecek atau mengambil kendaraan diminta membawa dokumen kepemilikan atau bukti pembelian untuk keperluan verifikasi.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor maupun sepeda listrik, silakan datang ke Polsek Air Sugihan dengan membawa dokumen kepemilikan atau bukti pembelian. Pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis,” demikian imbauan Kapolsek Air Sugihan melalui keterangan yang disampaikan.
Imbauan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk mengetahui apakah kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan polisi.
Proses Hukum Berlanjut
Dalam perkara ini, JS diduga terlibat dalam pencurian, sedangkan RB diduga berkaitan dengan penadahan barang hasil kejahatan. Keduanya disangkakan dengan pasal sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendalami keterangan para terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera melapor dan menyiapkan bukti kepemilikan guna memudahkan proses pencocokan barang bukti.
Kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi
