INDRALAYA, Mediarakyatmerdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar dua rapat paripurna sekaligus, yakni Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026, pada 9 September 2026. Agenda tersebut membahas kesepakatan awal penyusunan anggaran daerah tahun 2027 serta usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait perizinan perusahaan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Rapat Paripurna XXXVII digelar dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi landasan awal dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII yang mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait usulan pembentukan Pansus Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Usulan tersebut dilanjutkan dengan proses pembentukan pansus DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap persoalan perizinan perusahaan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan mengenai perizinan perusahaan dan pendapatan daerah menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola pemerintahan. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, meningkatkan tertib administrasi, serta mengoptimalkan penerimaan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Rangkaian rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Ogan Ilir beserta jajaran terkait.
Melalui dua agenda paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Ogan Ilir menjalankan perannya dalam fungsi anggaran dan pengawasan. Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 diharapkan menjadi pijakan bagi penyusunan anggaran yang tepat sasaran, sementara pembentukan pansus diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perizinan perusahaan dan pengelolaan potensi pendapatan daerah.
Ke depan, efektivitas kedua agenda tersebut akan tercermin dari kualitas perencanaan anggaran, pelaksanaan pengawasan, serta langkah konkret dalam mendorong peningkatan PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir.
Redaksi






