MEDIA RAKYAT MERDEKA, LAMPUNG SELATAN – Warga RT/RW 02/02 Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan pemasangan atap baja ringan oleh salah satu warga di tengah jalan umum. Keberadaan atap yang juga berfungsi sebagai teras rumah tersebut dinilai menghalangi akses dan menimbulkan ketidaknyamanan, membuat warga enggan melintasinya. Keluhan ini mencuat pada Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan atap baja ringan yang dipasang oleh seorang warga berinisial J dan berfungsi sebagai teras rumahnya tersebut sudah lama terpasang dan mengganggu aktivitas.

“Terus terang saya sungkan untuk melewatinya karena adanya atap di tengah-tengah jalan umum. Itu kan jalan umum, bukan jalan miliknya sendiri,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan, atap itu sudah terpasang cukup lama dan seharusnya sudah dibongkar. Warga menilai, pemasangan atap tersebut membuat jalan umum seolah-olah menjadi milik pribadi, sehingga mereka merasa enggan untuk melintas.
Dikonfirmasi mengenai keluhan ini, J, pemilik rumah yang memasang atap baja ringan tersebut, mengakui bahwa pemasangan itu sudah lama. Ia menjelaskan bahwa tujuan awal pemasangan adalah agar warga dapat berteduh saat kehujanan.
Namun, J juga mengakui bahwa secara aturan, pemasangan atap tersebut menyalahi ketentuan dan berjanji akan segera membongkarnya. Sayangnya, putrinya merespons dengan nada tinggi saat dikonfirmasi. “Kalau mau dibongkar sekarang pun bongkar, kalau mau dilaporkan ya laporkan saja!” ujar putrinya dengan nada marah.
Beberapa hari setelah konfirmasi tersebut, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa atap baja ringan itu belum juga dibongkar. Keadaan ini seolah tidak menghiraukan keluhan dan teguran dari warga setempat.
Reporter : Genta






