Berawal Kenal di Facebook, Wanita Asal Sragi Diperas Lewat Video Call, Kerugian Capai Rp289,9 Juta

MEDIARAKYATMERDEKA.COM, LAMPUNG SELATAN — Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung dugaan pemerasan. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp289.940.000.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MRS (20), buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

MRS diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, pada 17 September 2026.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.

Gunakan Tiga Akun Facebook

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

Komunikasi kemudian berlanjut dengan pertukaran nomor WhatsApp. Seiring komunikasi yang semakin intens, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.

Dalam komunikasi tersebut, korban diduga diminta membuka pakaian. Aksi itu kemudian direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban untuk dijadikan alat mengancam.

Menurut polisi, pelaku juga diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Akun-akun tersebut disebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.

Ketiga akun itu digunakan secara bergantian untuk membangun kepercayaan korban.

“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Boyoh.

Korban Transfer Rp289,9 Juta

Ancaman tersebut membuat korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp289.940.000.

Polisi menyebut, uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi online, serta aktivitas yang oleh penyidik disebut berkaitan dengan deposito kripto ilegal.

Ditangkap di Brebes

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap MRS di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 17 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung yang berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, kartu ATM BCA, serta dokumen rekening SeaBank.

Polisi juga mengamankan dua helai celana panjang, satu helai kaos berwarna hijau, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, serta satu unit salon speaker aktif.

Atas perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Efan/Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *