Dorong Saksi Berani Bicara, Herman Deru Siapkan Aset Pemprov untuk Kantor Perwakilan LPSK di Sumsel

MEDIARAKYATMERDEKA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada saksi, korban, dan pelapor tindak pidana. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sumsel dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI di Hotel Swarna Dwipa, Kamis (3/9/2026).

Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, menegaskan bahwa keberadaan LPSK memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memahami hak-hak hukumnya. Dengan perlindungan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak lagi takut untuk melapor, memberikan keterangan, maupun memperjuangkan keadilan.

“Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga mereka dapat memanfaatkannya dan memperoleh keadilan bagi semua pihak,” ujar Herman Deru.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Herman Deru menyatakan kesiapan Pemprov Sumsel memfasilitasi aset milik pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebagai kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan.

Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan akan membuat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan maupun perlindungan hukum.

Selain penyediaan fasilitas, Pemprov Sumsel juga mendorong LPSK melakukan roadshow sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemahaman mengenai hak dan mekanisme perlindungan saksi serta korban tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi, tetapi dapat menjangkau masyarakat hingga ke daerah.

Pemprov Sumsel turut mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk berperan aktif menyiapkan safe house atau rumah aman bagi saksi dan korban yang menghadapi ancaman keselamatan.

Herman Deru menargetkan Nota Kesepakatan tersebut segera ditindaklanjuti melalui Memorandum of Action (MoA) sehingga kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat segera diwujudkan dalam program nyata di lapangan.

Sementara itu, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik dukungan Pemprov Sumsel tersebut. Ia menyatakan akan mengkaji rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan sebagai upaya mendekatkan layanan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat.

Dengan semakin dekatnya akses layanan LPSK, diharapkan saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana di Sumatera Selatan memiliki keberanian untuk berbicara dan memberikan keterangan tanpa dihantui rasa takut terhadap ancaman atau intimidasi.

Hermanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *