MEDIARAKYATMERDEKA.COM, PALEMBANG – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (3/9/2026).
Dalam aksi tersebut, HAMASS menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penanganan perkara, terutama terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa.
HAMASS mempersoalkan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang berinisial AR (Agus Rizal) yang disebut lebih ringan dibandingkan tiga terdakwa lainnya.
Menurut HAMASS, AR dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp440 juta.
Rahmat mempertanyakan dasar perbedaan tuntutan tersebut. Menurutnya, posisi AR sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) saat perkara terjadi merupakan posisi strategis yang semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tuntutan pidana.
“Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai PA sangat sentral karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di instansinya,” ujar Rahmat.
HAMASS juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak HAMASS dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta mekanisme hukum oleh institusi yang berwenang.
Desak Aswas Kejati Periksa Penanganan Perkara
Dalam aksi di Kejati Sumsel, HAMASS mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Palembang serta tiga JPU berinisial B, H dan R yang menangani perkara tersebut.
HAMASS meminta tuntutan terhadap AR dievaluasi, termasuk mempertanyakan penerapan ketentuan pidana yang digunakan dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar diberikan sanksi tegas apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran profesionalitas, penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, HAMASS menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Minta Hakim Pertimbangkan Aspirasi
Aksi kemudian dilanjutkan di PN Palembang Kelas IA Khusus. Di lokasi tersebut, HAMASS menyampaikan aspirasi agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Mereka juga meminta agar mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dikenakan ketentuan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan Pasal 3 sebagaimana yang mereka persoalkan.
HAMASS menilai posisi AR sebagai Kepala Dinas sekaligus PA sangat sentral dalam perkara tersebut. Bahkan, massa aksi menyebut AR diduga sebagai aktor intelektual.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak HAMASS dan pembuktiannya tetap bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta putusan pengadilan.
HAMASS juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Koordinator Lapangan HAMASS, Pasaribu, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut berlangsung transparan, profesional dan bebas dari kompromi.
“Tegakkan supremasi hukum dan jangan berikan ruang kompromi antara koruptor dan JPU,” tegasnya.
Kejati Sumsel Janji Tindak Lanjuti Aspirasi
Massa aksi HAMASS diterima perwakilan Kejati Sumsel, yakni Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH.
Iwan menyampaikan apresiasi kepada HAMASS karena telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
“Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan Kejari Palembang dan nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Iwan.
Sementara itu, di PN Palembang, Juru Bicara/Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH, juga mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.
“Terima kasih telah menyampaikan aspirasi secara baik. Terkait empat tuntutan yang disampaikan, tentunya akan kami sampaikan kepada majelis yang bersangkutan,” jelas Chandra.
Dengan adanya aksi tersebut, HAMASS berharap proses penanganan perkara dugaan korupsi Perkimtan Palembang dapat berjalan secara transparan dan profesional serta mendapat pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Red






