Mediarakyatmerdeka, OKI – Penyimpangan dana BOS ditingkat sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga kejenjang sekolah menengah atas (SMA) nampaknya masih menjadi fenomena umum. Tak lain penyebabnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah yang tak transparan.
Sejauh ini kebijakan dana BOS tak mampu menekan penyelewengan anggaran pendidikan. Terbukti masih banyak pihak sekolah engan mencantumkan papan pengumuman yang memuat semua informasi laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS. Hal demikian patut diduga pengelolaan anggaran di sekolah tersebut terjadi penyimpangan.
“Pengelola Dana BOS seolah merasa risih dan tabu jika perbendaharaan keuangan sekolahnya terekspose ke publik. Terbukti hampir semua sekolah enggan memasang papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan pengelolaan Dana BOS,” Jelas Yovi meitana
Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi DPW tingkat II Kabupaten OKI, Yovi meitana.
Seperti halnya tindakan oknum Kepala Sekolah SDN 07 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten ogan komering ilir (OKI). Diduga Apriyanto sengaja menutup informasi pengelolaan Dana BOS sekolahnya, agar penyelewengan dana pendidikan yang terjadi di sekolah tersebut tak terpantau publik.
“Bedasarkan LPJ Dana BOS SD Negeri 07 Pedamaran pada tahap 1, 2 dan 3 di tahun ajaran 2022 dan tahap 1 (satu) tahun ajaran 2023 diduga terjadi pengelembungan anggaran (mark’up) pada sejumlah kegiatan. Kami juga berkesimpulan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS sekolah tersebut di manipulasi.” Jelas Yovi meitana
Yovi meitana merilis sejumlah kegiatan pengunaan Dana BOS SD Negeri 07 Pedamaran yang terindikasi terjadi penyimpangan anggaran”
Dana BOS tahap 1 (satu) TA 2022 :
1. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.2.660.000
2. Adm kegiatan sekolah Rp.21.867.500
3. Pemeliharaan sapras Rp.15.010.000
4. Pembayaran honor Rp.18.000.000
Dana BOS tahap 2 (dua) TA 2022 :
1. Pengembangan perpus Rp.17.150.000
2. Kegiatan ekstrakurikuler Rp.2.330.000
3. Adm kegiatan sekolah Rp.17.790.000
4. Pembayaran honor Rp.30.000.000
Dana BOS tahap 3 (tiga) TA 2022 :
1. Adm kegiatan sekolah Rp.15.752.000
2. Penyedia media belajar Rp.10.300.000
3. Pembayaran honor Rp.24.000.000
Dana BOS tahap 1 (satu) TA 2023 :
1. Pengembang pustaka Rp.16.075.000
2. Adm sekolah Rp.23.004.000
3. Pemeliharaan sapras Rp.21.176.000
4. Pembayaran honor Rp.46.620.000
“Terkait modus indikasi diduga koruptif oknum Kepala sekolah SDN 07 Pedamaran juga akan kami laporkan ke pejabat berwenang di Dinas Pendidikan kabupaten ogan komering ilir (OKI) dan meminta pihak Dinas meninjau kembali LPJ Dana BOS SDN 07 Pedamaran.” Ungkapnya
Yovi meitana meminta agar pihak Dinas Pendidikan segera mencopot Jabatan Apriyanto. Dan sebagai sangsi atas perbuatannya yang telah merugikan perbendaharaan sekolah maka Apriyanto di wajib untuk mengembalikan kerugian negara serta di Mutasi kewilayah Pedalaman sesuai dengan aturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII.
“Kasus yang menyeret nama Apriyanto kepusaran kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana BOS, tak hanya mencoreng Dunia Pendidikan juga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelola Dana Pendidikan di sekolah yang dianggap BERPRILAKU MENYIMPANG.” Pungkasnya.
(Sahilin)






