KAYUAGUNG, MRM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan belanja dan jasa sebesar Rp 94.860.405,71 pada Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tahun 2023. Atas temuan tersebut, Kepala BPBD OKI, Listiadi Martin, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi, Listiadi Martin membenarkan temuan BPK dan menyatakan bahwa dana tersebut sudah dikembalikan.
“Dana kelebihan belanja dan jasa sebesar Rp 94.860.405,71 sudah saya kembalikan pada 25 Juli 2024 ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten OKI melalui transfer bank Sumsel Babel,” jelasnya, sambil menunjukkan bukti transfer yang sah.
Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana
Meski dana telah dikembalikan, tindak pidana yang dilakukan tidak serta merta hilang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Bende Seguguk (MABES), Deni Kusnindar, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang sudah terjadi.
“Penegak hukum harus jemput bola, tidak boleh nunggu saja karena ini sudah temuan BPK. Pengembalian kerugian negara tidak hapus pidana,” tegas Deni.
Menurutnya, birokrasi yang bobrok seringkali menyebabkan banyak pejabat bersikap korup. Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya efek jera bagi pelaku.
“Harus ada treatment yang membuat jera, ada 1-2 yang diproses hukum yang paling nakal dan paling banyak mengambil uangnya. Supaya efek jera, supaya tidak terulang lagi ke depannya,” ujarnya.
Sedangkan sesuai Pasal 87 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN yang terbukti korupsi harus dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. (sandi)






