Kerugian Miliar Rupiah Ditemukan di Berbagai OPD, Sikap Membisu Pejabat Picu Tanda Tanya Besar.
KAYUAGUNG, MRM – Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali disorot setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Asmar Wijaya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tahun 2023. Dugaan ini muncul pasca-temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Atas temuan tersebut, aktivis Sumatera Selatan Ondi Nuruzzaman bersama sejumlah awak media mendatangi kantor Pemkab OKI untuk meminta konfirmasi langsung dari Asmar Wijaya. Namun, Sekda yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati OKI ini menolak untuk ditemui, memperkuat dugaan adanya keterlibatan dalam kasus tersebut.
Sikap Asmar Wijaya ini disayangkan, mengingat temuan BPK mengungkap kejanggalan serius di beberapa dinas, yang totalnya mencapai Rp 25.433.003.738,03 dalam bentuk kelebihan pembayaran dan selisih nilai penyertaan modal.
Berikut rincian temuan BPK di beberapa OPD:
- Dinas PUPR: Rp 5.059.984.369,92
- Dinas PRKP: Rp 6.174.559,79
- BPBD: Rp 94.860.405,71
- Dispora: Rp 58.049.595,66
- Dinas Pendidikan: Rp 19.996.406,55
- Dinas Perdagangan: Rp 28.145.649,33
- Dinas Kebudayaan & Pariwisata: Rp 59.726.024,67
- BPKAD: Rp 14.225.113.140,00 (selisih nilai penyertaan modal)
- DPRD OKI: Rp 5.773.520.422,00
Ancaman Hukum dan Seruan Pemberantasan Korupsi
Dugaan kerugian negara ini dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang merugikan keuangan negara. Pelanggar terancam hukuman penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Aktivis Ondi Nuruzzaman dan awak media berharap aparat penegak hukum, pengawas anggaran, dan masyarakat sipil dapat bersinergi untuk mendorong transparansi.
“Di era Presiden Prabowo Subianto, pemberantasan korupsi harus tegas. Tikus-tikus kantor harus dibasmi. Kalau tingkat provinsi sudah mulai bersih, maka kabupaten pun harus dibersihkan,” tegasnya.
Apabila pejabat terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kembali Pasal 87 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (tim)






