MEDIARAKYATMERDEKA.COM, LAMPUNG SELATAN – Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Kecamatan Sragi. Komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Dalam pengungkapan kasus maraton ini, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku di lokasi berbeda, sedangkan satu pelaku lainnya diketahui sedang ditahan di Polres Lampung Timur dalam perkara lain.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap jaringan rampok bermodus transaksi jual beli tersebut.
Pelaku pertama yang ditangkap berinisial BM (47), seorang warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Ia diciduk polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).
“Dari hasil pengembangan penangkapan pertama, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial SC (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan. Pelaku kedua ini kami amankan di tempat kerjanya di wilayah Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus, Minggu (19/7/2026).
AKP Stefanus membeberkan, aksi pembegalan sadis ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi bersama seorang rekannya untuk memenuhi janji transaksi COD sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan calon pembeli.
Nahas, sesampainya di lokasi yang disepakati, korban justru disergap oleh tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api rakitan.
Tidak sampai di situ, korban dan rekannya dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam kendaraan tersebut, kedua tangan korban diborgol dan matanya ditutup rapat menggunakan lakban cokelat. Para pelaku kemudian menggasak telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta membawa kabur sepeda motor milik korban dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 juta.
“Para pelaku sengaja memancing korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Begitu korban tiba di lokasi, mereka langsung mengancam dengan senjata api, menyekap dan memborgol korban, lalu menguras habis kendaraan serta barang berharga milik korban,” terang AKP Stefanus.
Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku. Selain membekuk BM dan SC, polisi juga mengungkap bahwa satu pelaku lain berinisial MF saat ini posisinya sedang menjalani proses penyidikan terpisah di Polres Lampung Timur atas kasus kejahatan berbeda.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kuat di antaranya kotak ponsel milik korban dan dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti operasional kejahatan yang kini berada di Polres Lampung Timur, berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu yang digunakan untuk menyekap korban, sepasang borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Atas perbuatan sadisnya tersebut, komplotan ini kini harus mendekam di sel tahanan mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Stefanus.
( Efan )






